Kuasa Hukum Noor Ifansyah Sampaikan Perkara Korupsi BRI Marabahan ke Kejagung RI, Ungkap Dugaan Kejanggalan
Info Marabahan- Kasus dugaan korupsi investasi di Bank BRI Cabang Pembantu Marabahan, Barito Kuala, Kalimantan Selatan, kini memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Noor Ifansyah, SE – terdakwa dalam perkara tersebut – resmi menyampaikan permohonan dan laporan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Kamis (18/9/2025).
Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum yang berjalan benar-benar adil dan transparan. Menurut tim kuasa hukum, selama persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, tidak ada bukti yang menguatkan tuduhan bahwa Noor Ifansyah melakukan perbuatan melawan hukum atau merugikan keuangan negara.
“Selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, tidak ada satu pun saksi, termasuk ahli, yang menyebut bahwa Noor Ifansyah terlibat dalam perbuatan melawan hukum ataupun merugikan keuangan negara,” jelas Dr. Nizar Tanjung, SH, MHCIL, penasihat hukum Noor Ifansyah, kepada wartawan.

Baca Juga : Prabowo Jadi Pemimpin Ketiga yang Berpidato di Sidang Umum PBB 2025
Surat permohonan yang dikirim ke Kejagung RI ini juga ditandatangani oleh Dr. H. Abdul Hakim, SH, MH, Mikom, MAP serta Rustam Effendy, SH, MH. Surat tersebut menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses hukum kasus ini, termasuk pihak-pihak yang dianggap paling bertanggung jawab.
Soroti Empat Nasabah Kredit
Dalam perkara yang terdaftar dengan Nomor 22/Pid.sus/TPK/2025/PN Banjarmasin ini, Nizar Tanjung menegaskan bahwa Noor Ifansyah secara tegas membantah pernah melakukan tindak pidana korupsi di BRI Batola Marabahan. Menurutnya, kerugian negara justru ditimbulkan oleh empat orang nasabah penerima kredit investasi.
Mereka adalah H. Samidi, Fitrian Noor, M. Haris Budiman, dan M. Kurniawan Ramadhan. Total kerugian negara yang disebut dalam audit mencapai Rp5,97 miliar. Namun, hingga kini keempat nama itu belum pernah dihadirkan dalam persidangan.
“Bahkan, saksi notaris di persidangan menyatakan bahwa akad kredit yang diajukan keempat orang itu terpisah hari dan tanggalnya. Jadi, tidak bisa dihitung secara global atau dikaitkan langsung satu sama lain,” jelas Nizar.
Ia menambahkan, setiap pemohon kredit memiliki tanggung jawab hukum yang berbeda. “Kalau empat orang pemohon kredit tidak dihadirkan, bagaimana hukum bisa dikenakan kepada orang lain? Kami selaku penasihat hukum hanya ingin kejelasan atas siapa yang benar-benar terlibat,” ujarnya.
Terdakwa Mengaku Jadi Kambing Hitam
Kuasa hukum Noor Ifansyah menilai kliennya justru dikambinghitamkan dalam kasus ini. Mereka mendesak agar para nasabah penerima dana kredit yang diduga merugikan negara segera dijadikan tersangka utama.
“Berdasarkan fakta hukum di persidangan, justru klien kami yang dikambinghitamkan, sementara pihak yang nyata-nyata merugikan negara tidak disentuh hukum,” kata Nizar.
Karena itu, pihaknya meminta Jaksa Agung memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala untuk dimintai keterangan mengenai alasan keempat nasabah tersebut tidak diproses hukum. Mereka juga meminta Kejagung melakukan pemeriksaan intensif terhadap oknum yang diduga merekayasa kasus ini sehingga menyeret Noor Ifansyah.
Demi Keadilan dan Tegaknya Hukum
Permohonan ke Kejagung RI ini, menurut Nizar, disampaikan demi tegaknya hukum dan keadilan, khususnya bagi Noor Ifansyah yang kini tengah menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
“Langkah ini kami ambil bukan hanya untuk membela klien kami, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai fakta, bukan rekayasa. Kami percaya Kejaksaan Agung akan bertindak profesional dan objektif,” tegasnya.
Kuasa hukum Noor Ifansyah berharap Kejagung segera menindaklanjuti laporan ini dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga paling bertanggung jawab. Mereka juga meminta media massa ikut memantau dan mengawasi jalannya persidangan agar publik mendapat informasi yang jelas dan tidak menyesatkan.
















