
MA Pengurangi Hukuman Setya Novanto dalam Kasus Korupsi e-KTP, Vonis Diturunkan Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Marabahan – hukumannya dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam putusan PK tersebut, MA memutuskan untuk mengurangi hukuman Setya Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini tercatat dalam nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diumumkan pada Rabu, 2 Juli 2025.
Namun, dengan adanya putusan PK ini, vonis penjara Setya Novanto dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan. Dengan demikian, Setya Novanto diperkirakan baru akan bebas pada tahun 2030, kecuali ia mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan berdasarkan kebijakan pemerintah.
Pengurangan Masa Pencabutan Hak Politik
Selain mengurangi hukuman penjara, MA juga memotong masa pencabutan hak politik Setya Novanto. Dalam putusan PK tersebut, masa larangan Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik dipangkas dari lima tahun menjadi hanya 2,5 tahun.
Pengurangan masa pencabutan hak politik ini disambut dengan berbagai reaksi, karena Setya Novanto sebelumnya dikenal sebagai sosok yang memiliki pengaruh kuat di dunia politik Indonesia, terutama sebagai ketua umum Partai Golkar.
Uang Pengganti dan Denda yang Masih Harus Dibayar
Meski vonis penjara dan masa pencabutan hak politiknya telah dipangkas, Setya Novanto tetap diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar 7,3 juta dolar AS. Namun, MA memutuskan untuk mengurangi jumlah tersebut dengan mengkompensasi Rp 5 miliar yang sebelumnya telah dititipkan oleh Setya Novanto kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga : Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia
Kasus Korupsi e-KTP dan Dampaknya
Kasus korupsi e-KTP adalah salah satu kasus yang paling terkenal dan mencuri perhatian publik di Indonesia.
Dengan putusan PK ini, meskipun hukuman penjara telah dikurangi, Setya Novanto tetap harus menanggung tanggung jawab atas perbuatannya.
Korupsi e-KTP juga memberikan dampak besar bagi reformasi sektor birokrasi di Indonesia. Selain merugikan negara, kasus ini juga mempengaruhi citra politik Indonesia, karena melibatkan sejumlah pejabat dan politisi papan atas.
Kritik dan Reaksi Publik
Meski keputusan ini telah diambil oleh MA, keputusan tersebut tetap memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Beberapa pihak merasa bahwa hukuman terhadap Setya Novanto masih terlalu ringan, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan akibat proyek e-KTP.















